Perusahaan Asuransi Mulai Melayani Kendaraan Listrik, Tetapi...
Dia mengatakan secara regulasi aturan khusus mobil ramah lingkungan belum yang spesifik.
Namun, kata dia, Garda Oto bisa melayani kendaraan listrik, tetapi untuk bencana banjir belum termasuk dalam polis asuransi.
"Konsumen tidak bisa klaim saat mobilnya terkena banjir," tuturnya.
Industri otomotif Indonesia belakangan ini memang sedang menggenjot penggunaan elektrifikasi.
Berbagai regulasi juga sudah dikeluarkan oleh pemerintah untuk mempercepat era kendaraan listrik di Indonesia.
Salah satunya diterbitkannya peraturan untuk mempercepat kendaraan listrik, yakni Perpres No. 55 Tahun 2019, PP No. 74 Tahun 2019, UU No. 1 Tahun 2022, Permenperin No. 36 Tahun 2021, Permenperin No. 6 Tahun 2022, Permenperin No. 28 Tahun 2020, hingga Permenperin No. 7 Tahun 2022.
Peraturan-peraturan tersebut mengatur banyak hal mulai dari kebijakan secara umum, insentif, hingga pengembangan industri Kendaraan Listrik Berbasis Baterai (KLBB) termasuk di dalamnya soal teknologi dan komponen lokal (TKDN) kendaraan. (Ant/ddy/jpnn)