Perusahaan Boros Energi Bakal Kena Sanksi
Selasa, 01 Februari 2011 – 09:00 WIB
Seperti apakah konservasi energi yang diprogramkan pemerintah? Luluk menyebut, ada enam langkah konservasi energi yang harus dijalankan industri pengguna energi dalam jumlah besar.
Yakni menunjuk manajer energi, menyusun program konservasi energi, melaksanakan audit energi berkala, melaksanakan rekomendasi hasil audit energi, serta melaporkan pelaksanaan konservasi energi setiap tahun kepada Menteri, Gubernur, Bupati/Wali Kota sesuai kewenangan masing-masing. "Kami sudah mengirim surat edaran terkait hal ini pada akhir Desember lalu," ujarnya.
Direktur Konservasi Energi Ditjen EBTKE Mariam Ayuni menambahkan, tanpa diwajibkan pun, industri seharusnya sudah menjalankan konservasi energi. Sebab, data menunjukkan hingga akhir tahun lalu sudah ada 300 industri dan 160 pengelola gedung perkantoran/pusat perbelanjaan yang sudah menjalankan konservasi energi.