Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perusahaan di DKI Mau Minta Penangguhan UMP 2021? Ini Batas Waktunya

Senin, 02 November 2020 – 23:23 WIB
Perusahaan di DKI Mau Minta Penangguhan UMP 2021? Ini Batas Waktunya - JPNN.COM
Kepala Dinaskertrans DKI Jakarta Andri Yansyah saat konferensi pers melalui aplikasi Zoom, Senin (2/11). Foto: tangkapan layar Zoom

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan batas waktu bagi perusahaan terdampak pandemi Covid-19 yang hendak mengajukan permohonan tetap menggunakan upah minimum 2020 pada tahun depan.

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah, batas akhir pengajuan itu ialah 22 Desember 2020.

Hal itu telah datur dalam Pasal 4 Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 42 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi.

"Kalau yang penangguhan, itu ada batasnya, karena sesuai Pergub 42/2007, sepuluh hari sebelum penetapan diberikan jangka waktu untuk penangguhan," kata Andri dalam siaran langsung melalui aplikasi Zoom, Senin (2/11).

Andri menjelaskan, selama hampir dua bulan ke depan perusahaan yang merasa terdampak pandemi Covid-19 secara ekonomi dapat mengajukan permohonan tersebut kepada Disnakertrans DKI.

Selanjutnya, Disnakertrans akan mengkaji permohonan perusahaan yang mengajukan usulan tersebut masuk dalam kategori terdampak pandemi Covid-19 atau tidak.

"Memutuskan dia (perusahaan) terdampak atau tidak terdampak berdasarkan usulan perusahaan tersebut. Kalau tidak usulkan, berarti perusahaan tersebut menyatakan dia tidak terdampak," ujar Andri.

Sebelumnya Pemprov DKI menetapkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau meningkat 3,27 persen dari 2020. Namun, UMP 2021 itu hanya berlaku bagi sektor usaha di Jakarta yang tidak terpengaruh pandemi COVID-19.

Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas waktu permohonan penangguhan perusahaan terdampak pandemi Covid-19,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
  • Dahlan Iskan

    Jaga Hati

    Rabu, 24 April 2024 – 07:07 WIB
    Jaga Hati - JPNN.com
  • Dahlan Iskan

    Zeni

    Sabtu, 13 April 2024 – 08:46 WIB
    Zeni - JPNN.com
  • Hukum

    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar

    Rabu, 13 Maret 2024 – 21:13 WIB
    Kadinkes Sumut Ditahan Jaksa terkait Korupsi APD Rp 24 Miliar - JPNN.com
  • Humaniora

    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19

    Senin, 11 Maret 2024 – 14:19 WIB
    Akademisi UI Terbitkan Buku Evaluasi Efektivitas PPKM dalam Penanganan Pandemi Covid-19 - JPNN.com
X Close