Perusahaan Migas Wajib Patuhi Aturan Outsourcing
Rabu, 15 Februari 2012 – 19:28 WIB
“Sektor migas merupakan sektor yang vital sehingga keberadaannya harus dikelola dengan baik, terutama mematuhi aturan outsourcing yang sudah ditetapkan oleh putusan MK,” tegas Muhaimin di Jakarta, rabu (15/2).
Muhaimin mengatakan, ketentuan mengenai outsourcing, PKWT dan PKWTT harus dilaksanakan dengan baik oleh perusahaan-perusahaan migas terutama terkait dengan keberadaan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas. “Pemerintah berharap perusahaan migas supaya dapat menyepakati dan menetapkan alur proses produksi yang akan diserahkan kepada perusahaan lain,” kata Cak Imin, sapaan akrab Muhaimin.
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengingatkan perusahaan-perusahaan yang bergerak di sektor minyak
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Humaniora
AKSARA Research: Pengangguran Jadi Masalah Serius di Kota Pekanbaru
Minggu, 05 Mei 2024 – 22:23 WIB - Humaniora
Padamkan Kebakaran Kapal di Penjaringan, Gulkarmat Turunkan 12 Branwir & 60 Personel
Minggu, 05 Mei 2024 – 20:59 WIB - Hukum
PT GPU Sebut Mabes Polri Tangkap 2 Orang Diduga Preman Sewaan yang Mengganggu Perusahaan
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:49 WIB - Humaniora
Halalbihalal Peradi SAI, Juniver Girsang Ajak Advokat Bersatu
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:20 WIB
BERITA TERPOPULER
- Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: FajRi Kalah Secara Dramatis, Indonesia Kritis
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:26 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: Jojo Memperpanjang Napas Indonesia
Minggu, 05 Mei 2024 – 20:39 WIB - Bulutangkis
Final Thomas Cup 2024: Ginting Kedodoran di Set 2, China Vs Indonesia 1-0
Minggu, 05 Mei 2024 – 17:57 WIB - Politik
Aswaja Jadi Nama Fraksi Gabungan PPP dan PKB di DPRD Kota Bogor
Minggu, 05 Mei 2024 – 19:00 WIB - Bulutangkis
Libas Indonesia 3-1, China Raih Gelar ke-11 Thomas Cup
Minggu, 05 Mei 2024 – 21:28 WIB