Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perusahaan Pengeboran Minyak asal Oman Dilaporkan ke Polisi

Rabu, 26 April 2017 – 09:30 WIB
Perusahaan Pengeboran Minyak asal Oman Dilaporkan ke Polisi - JPNN.COM
Alat pengeboran minyak. FOTO: Ist. Sidik Latuconsina

jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan pengeboran minyak asal Oman, United Gulf Energy Resources LLC (UGER) dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Perusahaan tersebut diduga berusaha menipu dan menggelapkan transaksi mitranya, pengusaha Indonesia bernilai puluhan miliaran rupiah.

M. Sidik Latuconsina, SH selaku juru bicara korban pelapor yang merupakan pengusaha Indonesia, Benyamin Dwijanto, mengungkapkan, perusahaan Oman itu terindikasi menipu korban pelapor dalam pembayaran jasa pengiriman alat pengeboran minyak (RIG) bernilai sekitar 3.424.977 dolar AS.

Korban pelapor Benyamin adalah Direktur PT Besmindo Materi Sewatama yang diberi kuasa oleh UGER untuk membawa dan mengembalikan alat pengeboran minyak miliknya dari Sungai Penuh, Jambi ke Palembang, Sumatera Selatan, tepatnya di lokasi penampungan sementara sebelum dikapalkan menuju Oman.

Proses membawa alat pengeboran minyak milik UGER itu dilaksanakan korban pelapor menggunakan alat angkut jenis trailer sebanyak kurang lebih 67 trayek dengan waktu kerja dua bulan.

Menurut Sidik Latuconsina, semua kerja sama antara UGER dan korban pelapor dibuat secara tertulis dan bermaterai yang dibuat dalam bahasa Inggris dan Indonesia pada 9 Februari 2013.
Ketika alat pengeboran minyak itu sudah sampai di lokasi penampungan sementara di Palembang, tambah Sidik Latuconsina, UGER menolak membayar jasa kepada perusahaan korban pelapor bernilai sekitar 3.424.977 dolar AS dengan alasan nilai relave mahal.

“Padahal harga itu masih bisa dinegosiasikan ulang, tapi perusahaan asal Oman itu menolak tanpa memberi alasan,” kata Sidik Latuconsina.

Sikap UGER ini, tambah Sidik Latuconsina, membuat korban pelapor mengamankan peralatan pengeboran minyak itu di lokasi penampungan sementara sesuai surat kuasa yang dibuat bersama. Korban pelapor mengamankan peralatan itu dengan tujuan untuk meminta UGER agar membayar jasa kerja sesuai perjanjian.

“Ketika peralatan pengeboran itu sudah siap dikapalkan menuju Oman, UGER bukannya membayar tagihan dari korban pelapor tetapi melalui kuasa hukumnya justru melaporkan korban pelapor ke Polda Metro Jaya dengan tuduhan tindak pidana,” kata M. Sidik Latuconsina.

Perusahaan pengeboran minyak asal Oman, United Gulf Energy Resources LLC (UGER) dilaporkan ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Perusahaan tersebut

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News