Tidak Terima PHK Sepihak, Karyawan di Palembang Lapor Polisi
jpnn.com, PALEMBANG - Devi Noviyanti (38), warga Jalan Tanjung Bubuk, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang mendatangi kantor Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel, Senin (19/8/24).
Kedatangan Devi ke Polda Sumsel untuk mempertanyakan terkait laporannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), dengan No : LP/B/113/1/2024/SPKT/Polda Sumatera Selatan.
Laporan tersebut dibuat Devi karena tidak terima difitnah oleh dua orang terlapor berinisial DI dan BC.
"Dua orang terlapor ini menuduh saya melakukan intimidasi ke beberapa rekan kerja baik dalam negeri dan luar negeri yang terlibat proyek di Sungai Baung Ogan Komering Ilir (OKI). Namun, tuduhan dua orang terlapor ini tidaklah benar," ungkap Devi.
Devi bahkan didatangi oleh terlapor DI selaku HR di tempat dia bekerja.
"Terlapor ini tiba-tiba memberikan surat pemberhentian tugas, jadi saya di PHK," kata Devi.
Karena tidak terima di PHK sepihak, Devi kemudian melapor ke Dinas Tenaga Kerja (Dinasker) Palembang.
"Pada 19 Mei 2024 lalu surat dari Disnaker keluar, isi di dalamnya tertulis bahwa pemberhentian yang dilakukan oleh perusahaan tidak memenuhi unsur, " terang Devi.