Perusahaan Pengeboran Minyak asal Oman Dilaporkan ke Polisi
Laporan UGER itu dibuat oleh salah satu kuasa hukumnya di Indonesia Eri Imran ke Polda Metro Jaya bernomor LP/1784/IV/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus 14 April 2016.
“Pada kurun waktu 6 sampai 10 April 2017, UGER melalui kuasa hukumnya dan oknum Bea dan Cukai dikawal oknum tentara mengambil alat pengeboran minyak miliknya di lokasi penampungan sementara untuk mereka bawa ke Oman,” ungkap Sidik Latuconsina dalam keterangan persnya, Rabu (26/4).
Pengambilan itu dilakukan secara paksa tanpa seizin PT Besmindo yang telah diberi kuasa untuk membawa dan mengirimkan alat pengeboran itu ke Oman. PT Besmindo sesuai perjanjian dengan UGER adalah perusahaan yang diberi kuasa pada 9 Februari 2013 untuk menguasai, mengamankan, dan mengeluarkan biaya, telah menanggung risiko kerugian yang belum juga dibayar oleh UGER.
“Itulah sebabnya kenapa korban melapor ke polisi untuk mengusut, menyidik atas tindak pidana penipuan, penggelapan, pencurian, dan laporan palsu yang dijalankan oleh kuasa hukum UGER di Indonesia,” katanya.
Sidik Latuconsina juga menambahkan bahwa Perusahaan UGER juga sudah digugat dan didaarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta.
Yang terpenting, kata Sidik Latuconsina, dia mengingatkan otoritas Bea dan Cukai agar tidak mengirimkan peralatan pengeboran minyak itu ke Oman sebelum transaksi jasa antara UGER dan korban pelapor clean and clear. Nilai alat pengeboran minyak itu, kata Sidik, kira-kira Rp 250 miliar.(*/jpnn)