Perusahaan Penggilingan di Majalengka Oplos Beras Bulog jadi Premium
Menurutnya dalam kasus tersebut, pihaknya juga telah menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit truk tronton yang terisi kurang lebih 30 ton beras Bulog, kemudian kendaraan truk berisi kurang lebih 9 ton beras Bulog, serta satu ton beras premium.
Selanjutnya disita pula satu unit truk yang berisi kurang lebih 9 ton beras hasil oplosan dengan merek ayam jago, 700 karung beras Bulog ukuran 50 kilogram, dan lainnya.
"Dengan adanya kejadian ini para pelaku nanti akan disangkakan Pasal 382 bis KUHPidana atau Pasal 62 Ayat 1 Jo Pasal 8 Ayat 1 Undang-undang No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 133 Undang-Undang No.18 tahun 2012 tentang pangan dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak Rp 100 miliar," katanya. (antara/jpnn)