Perusahaan Rasis, Ijin Usaha Dicabut
Selasa, 28 Oktober 2008 – 18:58 WIB
Ketentuan RUU yang baru disetujui untuk disahkan ini dengan jelas mengatur ketentuan pidana bagi pelaku tindakan rasis dan diskriminatif. Pasal 15 UU ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan atau pelaksanaan HAM dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dipidana dengan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.
Sedangkan pasal selanjutnya menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda Rp 500 juta.
Tapi jika tindakan itu dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda, mereka juga akan dikenai pemberatan tigakali lipat dari denda . Korporasi dapat pula dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan ijin usaha dan pencabutan status badan hukum.