Perusahaan Sawit di Pulau Laut Dilaporkan ke Kementerian LHK
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sawit Watch melaporkan perusahaan perkebunan PT MSAM yang beroperasi di Kabupaten Pulau Laut, Kalimantan Selatan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Laporan itu didarasi dugaan adanya pelanggaran oleh perusahaan sawit yang pernah dilaporkan ke Komnas HAM tersebut.
Anggota Departemen Sosial Sawit Watch Saefullah mengatakan, laporannya tentang PT MSAM telah diterima Bagian Penegakkan Hukum (Gakkum) KLHK, Rabu (25/4). "Hari ini kami baru saja melaporkan perusahaan sawit PT MSAM ke Dirjen Gakum KLHK atas dugaan sejumlah pelanggaran yang kami temukan," kata Saefullah dalam keterangan tertulisnya kepada media.
Baca juga: Penggusuran Lahan Warga di Pulau Laut Harus Disetop
Dia menjelaskan, Sawit Watch menemukan dugaan pelanggaran terkait izin operasi PT MSAM di kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK) lahan PT Inhutani II. Padahal, ada prosedur untuk mengubah kawasan hutan menjadi lahan perkebunan.
Saefullah dari Sawit Watch saat melaporkan perusahaan perkebunan di Pulau Laut ke Kementerian LHK. Foto: dokumentasi Sawit Watch
“Seharusnya ada pelepasan hak kawasan hutan dulu, baru menjadi perkebunan. Namun yang terjadi tidak demikian," kata Saifullah.
Lahan Terancam Perusahaan Sawit, Warga Desa Lapor Komnas HAM
Karena itu, imbuh dia, Sawit Watch mendesak pemerintah untuk menindak tegas kepada perusahaan yang diduga melanggar undang-undang tersebut. “Karena itu harus ada tindakan baik dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maupun Kepolisian RI harus menegakkan hukum," imbuhnya.