Perusahaan Tak Kredibel, Klausul Asuransi Sulitkan TKI
Jumat, 09 September 2011 – 14:27 WIB
JAKARTA - Sampai saat ini, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri masih dipungut iuran wajib untuk asuransi. Namun, masih banyak TKI yang kesulitan mengklaim asuransi jika mengalami permasalahan karena perusahaan yang mengurus asuransi TKI, dinilai masih belum kredibel. "Ya, sampai saat ini masih dipungut iuran wajib untuk TKI. Berdasarkan Permenakertrans, asuransi TKI hanya ada satu (monopoli). Hal ini dari awal sudah kami tentang. Menurut kami, dengan banyaknya kasus yang dialami para TKI, maka asuransinya haruslah yang kredibel, dan benar-benar berpengalaman di bidang asuransi," kata Anggota Komisi IX DPR RI, dr. Caroline Margaret Natasha kepada JPNN di Jakarta, Jumat (9/9).
Dia menyesalkan karena selama ini, klausul-klausul manfaat bagi klaim asuransi sangat menyulitkan TKI untuk mengklaim asuransi tersebut. Putri dari Gubernur Kalbar, Cornelis itu pun mencontohkan, untuk klaim asuransi jika ternyata TKI terlantar akibat dipecat sepihak, maka TKI harus menunjukkan surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Padahal dalam kenyataannya, para TKI yang kebanyakan PRT, tidak pernah dipecat dengan surat," tegas Carolin.
Ia mengatakan, memang asuransi untuk TKI itu niatnya baik. "Namun terlalu banyak penyimpangan dalam pelaksanaannya," sesal politisi PDI Perjuangan itu.
JAKARTA - Sampai saat ini, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin bekerja di luar negeri masih dipungut iuran wajib untuk asuransi. Namun, masih
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Jokowi & Gibran Baru Dipecat
-
Jelang Natal dan Tahun Baru, Ini Arahan Prabowo Subianto kepada Jajarannya
-
Anak Bos Toko Roti Pelaku Penganiayaan Karyawan Ditangkap di Hotel
-
Umumkan Skuad IBL 2025, Ini Target Rans Simba Bogor
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Cucun Apresiasi KH. Imam Jazuli Sukses Terapkan Rule Model Pesantren Inovatif
Minggu, 22 Desember 2024 – 19:10 WIB - Humaniora
Letjen TNI (Purn) Sumardi Melantik DPD Pejuang Bravo Lima Daerah Khusus Jakarta
Minggu, 22 Desember 2024 – 19:01 WIB - Humaniora
Sambut Liburan Nataru, Parapat View Hotel Tawarkan Sensasi Keindahan Danau Toba
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:47 WIB - Humaniora
Optimalkan Sarana Penyeberangan, ASDP Siap Hadapi Puncak Arus Libur Nataru
Minggu, 22 Desember 2024 – 18:45 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Kronologi Kasat Reskrim Polres Teluk Bintuni Hilang sebelum TNI-Polri Tembak Mati Komandan KKB
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:14 WIB - Hukum
Acungi Jempol Mabes Polri, Edi Minta 18 Oknum Polisi Diduga Peras WN Malaysia Dipecat
Minggu, 22 Desember 2024 – 13:44 WIB - Seleb
Korban Dugaan Penganiayaan Chandrika Chika Diperiksa Polisi, Begini Kondisinya
Minggu, 22 Desember 2024 – 15:31 WIB - Kriminal
BNNP Bali Geledah Tempat Dugem dan Vila di Canggu, Ada Sisa Pesta Wikwik & Narkoba
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:04 WIB - Opini
Mengenang Thomas Stanford Raffles, Perintis Resident Court Dalam Sistem Juri di Hindia Belanda
Minggu, 22 Desember 2024 – 16:39 WIB