Perusahaan Tak Mampu Bisa Minta Penangguhan
Pelaksanaan UMPRabu, 28 November 2012 – 06:09 WIB
JAKARTA - Pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) yang masih belum clear di sejumlah daerah dibahas dalam forum rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, perusahaan-perusahaan yang belum mampu memenuhinya, bisa mengajukan penangguhan. "Bagi perusahaan belum mampu, silahkan manfaatkan upaya penangguhan," kata Muhaimin seusai ratas di Kantor Presiden, kemarin (27/11). Termasuk juga dengan sektor-sektor yang terpukul dengan kenaikan UMP tersebut.
"Silakan bicara dengan pemerintah baik gubenur maupun menakertrans dan menperin," sambungnya. Pemerintah meminta untuk dilakukan pembicaraan secara bipartit, yakni antara pekerja dengan manajemen perusahaan, untuk saling terbuka mengenai kekuatan keuangan perusahaan.
Pemerintah, lanjut Muhaimin, akan mengonsolidasikan agar perusahaan-perusahaan kecil dan menengah yang tidak mampu untuk bisa menggunakan penangguhan itu. "Pemerintah akan serius fasilitasi, mendorong dan membantu untuk tetap berkembang," katanya.
JAKARTA - Pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) yang masih belum clear di sejumlah daerah dibahas dalam forum rapat terbatas (ratas) yang dipimpin
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Humaniora
Mendagri Mewanti-wanti Jangan Sampai Seleksi PPPK 2024 Bikin Gaduh
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:41 WIB - Hukum
PT GSP Dukung Imbauan Majelis Hakim terkait Pengelolaan JCC
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:32 WIB - Nasional
Mendiktisaintek Lantik 7 Pejabat, Tidak Ada Lagi yang Berstatus Plt
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:26 WIB - Hukum
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa Anggota DPR Fraksi Gerindra Ini
Rabu, 08 Januari 2025 – 16:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pendidikan
Banyak R3 Tidak Lulus Seleksi PPPK Guru Tahap 1, Bagaimana Honorer Database Bisa Tuntas
Rabu, 08 Januari 2025 – 13:39 WIB - Humaniora
Mulai Januari 2025, Pekerja Indonesia Pensiun di Usia 59 Tahun
Rabu, 08 Januari 2025 – 11:07 WIB - Humaniora
1,7 Juta Honorer Database BKN Dipastikan Dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, Masih Berlaku?
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:49 WIB - Jatim Terkini
Pajero Tabrak Ruko di Jalan Klampis Surabaya, Pemilik Usaha Rugi Rp3 Miliar
Rabu, 08 Januari 2025 – 12:37 WIB - Liga Indonesia
Jadi Penyelamat Persib saat Jumpa Bali United, Gustavo Franca Pilih Membumi
Rabu, 08 Januari 2025 – 15:25 WIB