Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perusahaan Tak Mampu Bisa Minta Penangguhan

Pelaksanaan UMP

Rabu, 28 November 2012 – 06:09 WIB
Perusahaan Tak Mampu Bisa Minta Penangguhan - JPNN.COM
JAKARTA - Pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) yang masih belum clear di sejumlah daerah dibahas dalam forum rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan, perusahaan-perusahaan yang belum mampu memenuhinya, bisa mengajukan penangguhan.

"Bagi perusahaan belum mampu, silahkan manfaatkan upaya penangguhan," kata Muhaimin seusai ratas di Kantor Presiden, kemarin (27/11). Termasuk juga dengan sektor-sektor yang terpukul dengan kenaikan UMP tersebut.

"Silakan bicara dengan pemerintah baik gubenur maupun menakertrans dan menperin," sambungnya. Pemerintah meminta untuk dilakukan pembicaraan secara bipartit, yakni antara pekerja dengan manajemen perusahaan, untuk saling terbuka mengenai kekuatan keuangan perusahaan.

Pemerintah, lanjut Muhaimin, akan mengonsolidasikan agar perusahaan-perusahaan kecil dan menengah yang tidak mampu untuk bisa menggunakan penangguhan itu. "Pemerintah akan serius fasilitasi, mendorong dan membantu untuk tetap berkembang," katanya.

JAKARTA - Pelaksanaan upah minimum provinsi (UMP) yang masih belum clear di sejumlah daerah dibahas dalam forum rapat terbatas (ratas) yang dipimpin

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News