Perusahaan Taksi Diimbau Pecat Sopir Anarkis, Kalau Tidak...
jpnn.com - JAKARTA - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI meminta perusahaan taksi bertindak tegas terhadap pengemudinya yang melakukan tindakan anarkis, saat aksi unjuk rasa pada Selasa (22/3).
Hal ini dituangkan dalam surat edaran yang ditandatangani Kepala Dishubtrans DKI Andri Yansyah dengan nomor 2269/-1.819.611.
"Kami meminta kepada saudara untuk melakukan tindakan tegas berupa pemecatan terhadap pengemudi taksi yang terbukti melakukan tindakan anarkis tersebut," kata Andri, dalam surat edaran.
Andri menjelaskan, perusahaan taksi itu akan diberikan sanksi tegas apabila tidak mematuhi imbauan dari Dishubtrans DKI. "Jika saudara tidak melakukan tindakan tegas atau pemecatan sebagaimana dimaksud di atas, maka kami akan melakukan pencabutan izin usaha angkutan taksi saudara," ujarnya. (gil/jpnn)
Surat edaran Dishubtrans DKI ditujukan kepada puluhan perusahaan taksi, yakni:
1. PT Presiden Taksi
2. PT Buana Metropolitan
3. PT Primajasa Perdanaraya
4. PT Blue Bird
5. PT Cendrawasih Pertiwi Jaya
6. PT Morante Jaya
7. PT Gamya
8. PT Lintas Buana Taksi
9. PT Luhur Satria Sejatikencana
10. PT Dharma Indah Agung (Dian Taksi)
11. PT Sriyani Asti
12. PT Ratax Armada
13. PT Sri Medali
14. PT Express Transindo Utama
15. PT Royal City
16. PT Irdawan Multitrans
17. PT Citra Transpor Nusantara
18. PT Kop. Taksi Indonesia
19. PT Kosti Jaya
20. PT Kop. Taksi Sepakat
21. PT Transcoveri DKI
22. PT Central Naga Europindo
23. PT Prima Sarjati Agung
24. PT Semesta Indo Prima
25. PT Koptajasa
26. PT Tulus Sinar Selatan
27. PT Bersatu Aman Sejahtera
28. PT Panorama Transportasi
29. PT Pusaka Satria Utama
30. PT Blue Bird Pusaka
31. PT Berkat Oto Sejahtera
32. PT Silver Bird
33. PT Panorama Transportasi Tbk.
34. PT Express Kencanakelola Jayajasa