Perusahaan Tambang Emas Keluhkan Rumitnya Perizinan
Kamis, 22 November 2012 – 00:44 WIB
Namun menurutnya, IPPKH yang dikantongi KSK adalah izin eksplorasi di lahan seluas 7422 Ha. Hanya saja IPPKH lewat SK Menhut 134/Menhut-II/2012 itu dianggap janggal.
Seperti diketahui, pihak KSK memang mendapat IPPKH pada 12 Maret 2012. Izin ini didapatkan dari beberapa kali mempertanyakan kepastian perizinan.
Padahal, perusahaan yang beroperasi sejak April 1997 ini sudah mengantongi ijin eksplorasi perpanjangan Kontrak Karya ke-VI lewat Contract of Work (CoW) yang ditandatangani Presiden Soeharto pada 17 Maret 1997. Namun belakangan luas lahan eksplorasi KSK dikurangi.