Perusahaan Tambang Emas Keluhkan Rumitnya Perizinan
Kamis, 22 November 2012 – 00:44 WIB
Sebenarnya lewat SK Menhut pada 17 April 2007, izin ekplorasi melintasi hutan lindung dan hutan produksi yang dipegang KSK mendapat pengesahan Kepala Badan Planologi Kehutanan. Namun upaya perpanjangan ijin pada 2009 ke Kemenhut baru dijawab pada Maret 2011 dengan permintaan pembuatan surat serupa.
Merujuk pada Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.18/Menhut-II/2011 Tentang Pedoman Pinjam Pakai Kawasan Hutan, disebutkan bahwa kepengurusan izin dibatasi hingga 125 hari kerja. Sementara sesuai Inpres nomor 10 tahun 2011 Tentang Penundaan Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, KSK harusnya mendapat pengecualian.
Ridwan beralasan, perusahaannya perlu mendapat pengecualian karena izin usahanya masih berlaku. Menurut Ridwan, pihaknya tak habis pikir, karena persoalan izin semakin rumit.