Perusahaan Tambang Perusak Jalan Harus Ditindak
jpnn.com - jpnn.com - Aktifitas mobilisasi hasil tambang membuat jalan lintas Provinsi di Kalimantan Selatan yakni Kabupaten Batola dan Kabupaten Tapin rusak parah. Masyarakat menganggap Balai Besar Pekerjaan Umum (PU) pro-terhadap perusahaan-perusahaan tambang lantaran tidak tegas mengatur hal tersebut.
Pakar Hukum Pidana Andi Hamzah mengatakan, penegak hukum harus melakukan investigas agar tidak menimbulkan keresahan pada masyarakat.
"Harus dicari, aparat hukum harus turun tangan," ujar Andi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (6/2).
Dijelaskannya adanya penegakan hukum guna melindungi hak masyarakat tanpa terkecuali. "Hal tersebut tidak boleh dibiarkan, jangan sampai tidak dilakukan," tegas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Trisakti ini.
Sebelumnya Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sudah menginstruksikan Polri menggunakan wewenangnya untuk melakukan penindakan hukum yang pada intinya tiga instansi yakni Pemprov Kalsel, Polda dan Dishub sepakat bahwa Perda Kalsel nomor 3 Tahun 2012 harus dijalankan.
Hal yang umum diketahui untuk skala pengusaha tambang, membangun infrastruktur, seperti under pass atau membangun fly over di atas jalan negara adalah hal yang sepele bagi perusahaan tambang.
Kendati demikian hal tersebut tidak pernah dilakukan oleh perusahaan, yang semata-mata hanyalah mengutamakan keuntungan. Akibat truk-truk besar dari perusahaan-perusahaan tambang yang sarat muatan selama bertahun-tahun lalu lalang di atas jalan negara hingga jalan negara menjadi rusak parah
Muncul dugaan adanya suap atas pembiaran masalah ini, padahal yang melanggar Perda Kalsel nomor 3 Tahun 2012 adalah perusahaan-perusahaan tambang, yaitu Pelabuhan Talenta Bumi, Hasnur Jaya dan Binuang Mitra Bersama hingga kini tak kunjung ditindak.