Perusahaan Wajib Berikan Remunerasi ke Karyawan
Selasa, 14 Agustus 2012 – 15:12 WIB
JAKARTA - Perusahaan yang sehat wajib memberikan remunerasi kepada karyawannya sesuai jenjang jabatan. Tidak hanya sebagai imbalan kerja, namun lebih kepada pemberian motivasi dalam pengembangan SDM sebagai aset perusahaan. "Salah satu bentuk remunerasi bagi karyawan adalah tabungan perumahan rakyat (tapera). Karena itu pemerintah tengah membuat rancangan undang-undang tentang Tapera," kata Menteri Perumahan Rakyat, Djan Faridz dalam keterangan persnya, Selasa (14/8).
Meski masih dalam rancangan, Djan optimis, RUU ini dapat diimplementasikan sesuai rencana pemerintah memberikan fasilitas perumahan yang terjangkau kepada para pekerja usia produktif, mengacu pada UU Tenaga Kerja.
"Banyak manfaat dari Taperauntuk pekerja. Contohnya, bila saat ini pemberi kerja memberikan sendiri fasilitas pinjaman perumahan kepada pekerja, maka dengan disahkannya RUU Tapera, para pemberi kerja akan mengikuti program pinjaman perumahan secara bersama-sama dengan pemberi kerja lain. Jadi nggak usah khawatir terjadi ketimpangan sosial dan persaingan di antara pemberi kerja,” terangnya.
JAKARTA - Perusahaan yang sehat wajib memberikan remunerasi kepada karyawannya sesuai jenjang jabatan. Tidak hanya sebagai imbalan kerja, namun
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- UMKM
BRI Life & BRI Research Institute Realisasikan Komitmen Membantu UMKM
Jumat, 10 Januari 2025 – 16:06 WIB - Bisnis
Konsistensi Menghadirkan Inovasi, Bank Raya Raih BUMN Award 2024
Jumat, 10 Januari 2025 – 15:47 WIB - Industri
Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB - Industri
Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Persatuan PPPK Minta UU ASN Direvisi, Hapus Diskriminasi, Setara dengan PNS
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:20 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Barito Putera Vs Persija dan Klasemen Liga 1
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:57 WIB - Sulteng
Pak Ihsan Menyinggung Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Minta Tambahan Anggaran
Jumat, 10 Januari 2025 – 13:52 WIB - Jabar Terkini
Pengangguran Jabar dan Harapan yang Belum Padam
Jumat, 10 Januari 2025 – 11:00 WIB - Humaniora
Data Terbaru Jumlah Pelamar PPPK 2024 Tahap 2, Target Belum Tercapai
Jumat, 10 Januari 2025 – 14:11 WIB