Perusahaan Wajib Buat Pemetaaan Tenaga Kerja Makro
Rabu, 09 Februari 2011 – 09:30 WIB
Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenakertrans Besar Setyoko menambahkan, rakornis ini sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo PP no 15 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja. Untuk memperkuat hal ini juga telah diterbitkan Permenakertrans No PER 17/MEN/XI/2010 tentang Perencanaan Tenaga Kerja Mikro.
Selain itu, Besar juga menyebutkan bahwa peserta Rakornis adalah para kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan ditingkat provinsi, para pimpinan perusahaan pemerintah, pimpinan perusahaan swasta, pejabat di lingkup Kemenakertrans, kementerian sektoral, asosiasi pengusaha Indonesia dan serikat pekerja. (cha/jpnn)