Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perusahaan Wajib Buat Pemetaaan Tenaga Kerja Makro

Rabu, 09 Februari 2011 – 09:30 WIB
Perusahaan Wajib Buat Pemetaaan Tenaga Kerja Makro - JPNN.COM
Akan tetapi,  hingga saat ini yang telah melaporkan kewajiban ketenagakerjaan ini baru lebih dari 207.813 perusahaan. Dikatakan, dri jumlah tersebut belum dapat diketahui jumlah perusahaan yang telah menyusun dan melaksananakan perencanaan Tenaga Kerja Mikro.

Di tempat yang sama, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenakertrans Besar Setyoko menambahkan, rakornis ini sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat 1 dan 2 UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo PP no 15 tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh Informasi Ketenagakerjaan dan Penyusunan serta Pelaksanaan Perencanaan Tenaga Kerja. Untuk memperkuat hal ini juga telah diterbitkan Permenakertrans No PER 17/MEN/XI/2010 tentang Perencanaan Tenaga Kerja Mikro.

Selain itu, Besar juga menyebutkan bahwa peserta Rakornis adalah para kepala dinas yang membidangi ketenagakerjaan ditingkat provinsi, para pimpinan perusahaan pemerintah, pimpinan perusahaan swasta, pejabat di lingkup Kemenakertrans, kementerian sektoral, asosiasi pengusaha Indonesia dan serikat pekerja. (cha/jpnn)

JAKARTA--Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta kepada seluruh perusahaan agar memetakan rencana pekerja

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close