Perusahaan Wendys dan Baskin Robbins Melakukan PHK Massal, Tetapi Ada Kejanggalan
"Dari pengaduan itu, dugaan pemaksaan dalam PHK tersebut. Karena sejumlah pekerja menginformasikan, mereka diwajibkan menandatangani surat kesepakatan bersama tentang pengakhiran hubungan kerja," katanya, seperti dalam rilis yang diterima ngopibareng.id.
Kata Fatkhul, ancaman perusahaan terhadap karyawan apabila tidak mau menandatangani itu bermacam-macam.
"Ada yang tidak menyerahkan ijazah karyawan (yang sebelumnya telah diserahkan para pekerja saat mereka diterima bekerja). Ada juga yang tidak memberikan surat paklaring (surat referensi kerja) yang dbiasanya diperlukan pekerja untuk mencari pekerjaan yang baru dan mengambil dana JHT dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sebagian besar pekerja diikat dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Akan tetapi PKWT itu masih tersisa beberapa bulan ke depan, dan perusahaan tidak bersedia membayar upah sisa masa kontraknya.
Dugaan pelanggaran hukum lain PT TransFood and Beverage adalah selama satu bulan terakhir telah memotong upah pekerja secara tidak wajar sehingga sebagian pekerja menerima upah di bawah ketentuan UMK.
"Tidak hanya itu, iuran BPJS karyawan juga tidak dibayar oleh perusahaan. Ada juga yang dipotong. Sampai saat ini masih ada sejumlah pekerja yang belum menerima upahnya sesuai yang dijanjikan pada 26 April 2020," katanya.
Karena itu, lanjut Fatkhul, SPBI menilai PT Trans Food and Beverage diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagekaerjaan, PP No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta dugaan melakukan tindak pidana penggelapan upah.
"Walaupun Indonesia dalam situasi pandemic Covid-19, ini bukan alasan perusahaan seenaknya sendiri membuat aturan yang melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya. (ngopibareng/jpnn)