Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan
Kamis, 14 April 2011 – 09:33 WIB
CIBINONG - Tiga terdakwa kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, divonis majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, kemarin. Ketiganya adalah Dede Novi (18), Aldi Alpriansyah (18) dan Akbar Amanda (17). Majelis hakim yang dipimpin Astriwati menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun kepada Dede dan Aldi. Sedangkan Akbar divonis empat bulan penjara dengan masa percobaan delapan bulan. Sidang Akbar digelar terpisah dan tertutup, karena masih di bawah umur.
Majelis hakim yang diketuai Astriwati, menyampaikan hal yang meringankan terdakwa. Di antaranya, berperilaku sopan dalam persidangan dan tidak pernah dihukum.
Alasan lainnya, keterangan dari para saksi cukup meringankan, karena saat peristiwa itu terjadi, mereka (saksi, red) tidak melihat secara langsung terdakwa merusak Masjid Ahmadiyah. Saat peristiwa penyerangan dan perusakan terjadi, kondisinya mati lampu, sehingga pelaku tak terlihat jelas.
CIBINONG - Tiga terdakwa kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, divonis majelis hakim Pengadilan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Daerah
1 Jemaah Calon Haji Asal Pacitan Meninggal Dunia di Madinah, Ini Penyebabnya
Kamis, 23 Mei 2024 – 23:00 WIB - Jambi
1 Mobil Bermuatan BBM Jenis Pertalite Terbakar di Kota Jambi
Kamis, 23 Mei 2024 – 22:30 WIB - Daerah
Ratusan Karyawan BMI Gelar Aksi Damai di PN Kepanjen, Ini Tuntutannya
Kamis, 23 Mei 2024 – 21:08 WIB - Riau
21 Ton Bawang Bombai Selundupan dari Malaysia Diamankan Polda Riau
Kamis, 23 Mei 2024 – 20:21 WIB
BERITA TERPOPULER
- Riau
Driver Ojol Dikeroyok Jukir di Pekanbaru, Ratusan Rekannya Membalas, Ricuh, Dor!
Kamis, 23 Mei 2024 – 21:48 WIB - Bulutangkis
Indonesia Menempatkan 4 Wakil di Perempat Final Malaysia Masters 2024, Ada Perang Saudara
Kamis, 23 Mei 2024 – 20:16 WIB - Pilkada
Suara Mengempis di Pileg 2024, Riyanta Ambil Formulir Cawagub Jateng dari PDIP
Kamis, 23 Mei 2024 – 19:43 WIB - Kriminal
Pelaku Pengeroyokan dan Pengerusakan Warung di Madiun Diringkus Polisi
Kamis, 23 Mei 2024 – 20:02 WIB - Riau
21 Ton Bawang Bombai Selundupan dari Malaysia Diamankan Polda Riau
Kamis, 23 Mei 2024 – 20:21 WIB