Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan
Kamis, 14 April 2011 – 09:33 WIB
Kuasa hukum terdakwa, San Alauddin mengatakan, pihaknya pikir-pikir untuk mengajukan banding. "Kami akan pikir-pikir dulu apakah banding atau tidak. Kami serahkan dulu ke pihak keluarga. Kalau pihak keluarga menerima, ya sudah. Tapi kalau tidak, kita akan banding," ujarnya.
Sementara itu, saat sidang berlangsung, sekitar 700 warga non-Ahmadiyah berunjuk rasa di depan Kantor PN Cibinong. Mereka menuntut agar terdakwa dibebaskan dari segala bentuk tuntutan dan dakwaan.
Sebelum berunjuk rasa di depan Kantor PN, massa melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Kabupaten Bogor. "Kedatangan kami ke DPRD hanya ingin menyampaikan aspirasi. Pasalnya, sejauh ini tindakan tegas Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti pergub mengenai keberadaan Ahamdiyah belum dilakukan," ujar tokoh masyarakat Ciampeaudik, Yayan Sopian. Aksi warga tersebut mendapat pengawalan ketat aparat dari Polres Bogor dan TNI.