Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan

Kamis, 14 April 2011 – 09:33 WIB
Perusak Masjid Ahmadiyah Divonis 6 Bulan - JPNN.COM
Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Ferry, menyebutkan, sekitar 600 personel gabungan TNI dan Polri disiagakan untuk mengamankan lokasi. "Personel kita kerahkan sekitar 430 orang. Penjagaan kita sebar di sejumlah wilayah untuk mencegah hal-hal yang tak diinginkan," imbuhnya.(bac/and)

CIBINONG - Tiga terdakwa kasus perusakan Masjid Ahmadiyah di Kampung Cisalada, Desa Ciampeaudik, Kecamatan Ciampea, divonis majelis hakim Pengadilan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close