Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perwali 33 Surabaya Diminta Tak Mematikan Mata Pencarian Masyarakat

Senin, 27 Juli 2020 – 21:49 WIB
Perwali 33 Surabaya Diminta Tak Mematikan Mata Pencarian Masyarakat - JPNN.COM
Ilustrasi Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Samsurin mengkritik Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 33 Tahun 2020.

Menurut Samsurin saat ini tak penting Satpol PP Kota Surabaya melakukan aksi razia hanya untuk menutup tempat hiburan malam.

Pasalnya, kata dia, ada tugas yang lebih penting dari itu, yakni ikut menyukseskan pencegahan Covid -19 di Surabaya, agar bisa menurun dan kembali normal.

“Pemerintah Kota Surabaya harusnya segera menormalisasi keadaan ekonomi warga Surabaya, itu yang lebih utama dari pada show force pasukan Satpol PP merazia tempat hiburan. Operasi jam malam, biar saja mereka membuka usahanya, wong mereka cari makan, apa pemerintah sanggup membantu kebutuhan mereka," tegas Samsurin.

Samsurin juga menolak aturan tersebut karena diyakini justru akan menambah beban persoalan kepada warga yang sudah hidup susah, terlebih di tengah masa pandemi Covid-19 saat ini.

“Saya beranggapan, ini Pemerintah Kota Surabaya tidak fokus terhadap penanganan serta pencegahan wabah Corona di Surabaya,” lanjut Samsurin.

Samsurin yang Ketua Relawan Kemanusia Covid-19 Pemuda Pancasila Kota Surabaya tersebut bahkan membeberkan hasil temuannya di lapangan. Menurutnya, fakta lapangan yang ditemukan masih jauh dari harapan.

“Dua minggu ini saya turun lho ke kampung – kampung yang ada di Surabaya. Katanya ada kampung tangguh, apa itu, enggak jelas manfaatnya. Petugas di sana kehabisan APD. Masih banyak penyemprotan disinfektan yang dibiayai secara mandiri oleh masyarakat. Mana itu tindak lanjut dari bantuan yang diberikan pada warga berpenghasilan rendah, wong hanya sekali dibantu. Selanjutnya tidak ada perhatian lagi dari pemerintah. Sudahlah, biarkan warga ini bekerja sambil mematuhi standar protokoler kesehatan yang sudah tersosialisasi,” tambahnya.

Perwali Nomor 33 Tahun 2020 adalah perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close