Perwira Polisi Bikin Malu Polri, Kapolda Marah Besar dan Keluarkan Kalimat Ini
Rabu, 16 Maret 2022 – 16:45 WIB
Oknum tersebut ditangkap pada Kamis (10/3) malam di Jalan Tuanku Tambusai, Gang Sabar, Kelurahan Wonorejo, Marpoyan Damai.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang menyebut di lokasi sering terjadi transaksi narkoba.
Dari hasil pemeriksaan, oknum tersebut mengakui bahwa dirinya berperan sebagai kurir sabu-sabu yang ditugaskan oleh seseorang inisial AL.
"Lalu dilakukan pengejaran ke rumahnya di Jalan Bukit Sentosa, namun tersangka AL melarikan diri," kata kabid humas.
Tersangka YR dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 112 Ayat (2) UU RI no 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati. (cuy/jpnn)