Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Perwira Terima Suap, Kapolda Jabar Harusnya Diberi Sanksi

Jumat, 15 Agustus 2014 – 14:41 WIB
Perwira Terima Suap, Kapolda Jabar Harusnya Diberi Sanksi - JPNN.COM
Kapolda Jabar Irjen Mochammad Iriawan. Getty Images

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengapresiasi langkah agresif Propam Polri yang melakukan operasi tangkap tangan untuk memburu para polisi penerima suap patut diapresiasi masyarakat.

Namun, para polisi penerima suap harus dibawa ke pengadilan Tipikor dan dikenakan UU TPPU.

"Selain itu, Kapolda Jabar (Irjen Mochammad Iriawan) sebagai atasan perlu dikenakan sanksi karena teledor mengawasi anak buahnya," kata Neta, Jumat (15/8).

Dari data IPW, Neta melanjutkan, Propam Polri sudah beberapa kali melakukan OTT, yakni di Ditlantas Polda Metro Jaya, Ditlantas Polda Jatim, dugaan suap kasus gula di Kalbar, suap di Polres Jaktim, pungli di Comal Jateng, dan suap kasus judi di Polda Jabar.

"Dari penelusuran IPW dalam OTT suap kasus judi di Polda Jabar, Propam Polri bekerja cepat," katanya.

Setelah mendapat informasi bahwa ada pamen Polda Jabar yang akan menerima suap dari bandar judi, aparat Propam Polri turun ke lapangan dan melakukan pengintaian. Pelacakan dilakukan secara manual tanpa bantuan IT ataupun penyadapan.

"Akhirnya tiga polisi tertangkap tangan. Dua perwira menengah dan satu bintara. AKBP MB diduga menerima suap Rp 5 miliar, AKP DS menerima suap Rp 370 juta, dan sang bintara dilepaskan karena tidak terbukti menerima suap," paparnya.

IPW memberi apresiasi karena Propam Polri langsung melimpahkan kasus ini ke Bareskrim. Diharapkan Bareskrim bekerja cepat agar kedua polisi itu bisa diadili di pengadilan Tipikor dan dikenakan UU TPPU agar rangkaian dan aliran uang suapnya bisa terungkap secara transparan.

JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch Neta S Pane mengapresiasi langkah agresif Propam Polri yang melakukan operasi tangkap tangan untuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close