Perwira TNI AU Penganiaya Wartawan Langgar 5 UU
Rabu, 31 Oktober 2012 – 23:22 WIB
Aksi kekerasan itu juga melanggar hukum disiplin militer, sekaligus mencederai institusi kemiliteran Indonesia. Pelaku melanggar Kitab Undang-undang Hukum Pidana Tentara, pasal 137 tentang anggota tentara yang melakukan kekerasan terhadap seseorang atau lebih; pasal 132 tentang kewajiban atasan mencegah bawahannya melakukan tindak kejahatan.
Sementara itu Dedi Ali Ahmad dari LBH Pers menyatakan aksi itu sebagai bentuk ancaman kebebasan terhadap warga negara dan profesi jurnalis. Terjadi pelanggaran kebebasan informasi, sebagaimana diatur dalam pasal 28F UUD 1945 dan pasal 14 UU Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
“Melanggar jaminan perlindungan kerja profesi Jurnalis atau Pers sebagaimana diatur dalam pasal 18 jo pasal 4 ayat (2) dan (3) di UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegas Dedi.(fat/jpnn)