Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pesan Bang Ngabalin untuk Adik-Adik Mahasiswa: Jangan Biasakan Menekan

Jumat, 04 Oktober 2019 – 20:40 WIB
Pesan Bang Ngabalin untuk Adik-Adik Mahasiswa: Jangan Biasakan Menekan - JPNN.COM
Ali Mochtar Ngabalin. (Foto: Dok JPNN.com)

jpnn.com, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin heran mahasiswa mendesak Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebab, Ngabalin mencium narasi ancaman dari desakan mahasiswa.

Adapun, mahasiswa menyampaikan desakan itu saat bertemu Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Istana Presiden, Jakarta, Kamis (3/10).

"Sebagai generasi baru dan masyarakat intelektual, jangan membiasakan diri melakukan tekanan. Mengancam itu tidak bagus," kata Ngabalin setelah menghadiri diskusi bertema "Sikap Pemerintah Terhadap UU KPK" di Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (4/10).

Ngabalin menuturkan, urusan penerbitan Perppu menjadi hak Presiden Jokowi. Penerbitan juga perlu didasari keadaan genting yang memaksa. Sebab itu tidak layak mahasiswa mendesak dengan narasi ancaman.

"Jangan pernah memberikan batas waktu kemudian mengancam, itu tidak bagus," lanjut dia.

Politikus Partai Golkar itu menuturkan, seharusnya intelektual mahasiswa bisa terjaga. Mahasiswa hendaknya selalu mengedepankan narasi yang tepat ketika melayangkan permintaan ke pemerintah.

"Itulah sebabnya saya ingin katakan, gunakan narasi-narasi yang bagus. Ruang-ruang diskusinya pakai pikir dan hati," papar dia.

Sebelumnya perwakilan mahasiswa dari berbagai kampus swasta seperti Universitas Trisakti, Ukrida, Universitas Tarumanegara, dan Universitas Bakrie, mendatangi kantor Staf Kepresidenan di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (3/10) sore ini.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin heran mahasiswa mendesak Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi untuk menerbitkan Perppu KPK

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close