Pesan Korwil K2 Jatim untuk Para Guru Honorer Nonkategori
jpnn.com, JAKARTA - Desakan para guru honorer nonkategori usia 35 tahun ke atas menjadi PNS tanpa tes dinilai hal wajar dalam perjuangan.
Namun, menurut Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Jawa Timur Eko Mardiono, desakan tersebut harus punya landasan kuat agar perjuangan berhasil dan tidak sekadar janji politik.
"Namanya berjuang sah-sah saja bagi forum guru honorer nonkategori 35 tahun ke atas meminta diangkat PNS tanpa tes. Namun, harus dilihat apakah nonkategori ini punya landasan hukum kuat apa tidak," kata Eko kepada JPNN.com, Rabu (11/3).
Dia mengungkapkan, sejak 2005 sudah ada larangan pemerintah mengangkat honorer lagi.
Sayangnya, pusat tidak tegas dan membiarkan pemda terus merekrut pegawai non-PNS sehingga jumlah honorer nonkategori membeludak. Kalau sekarang menuntut jadi PNS tanpa tes, menurut Eko, akan sulit dikabulkan pemerintah.
Eko yang juga tim 9 PHK2I pusat mencontohkan kasus honorer K2. Lebih enam tahun berjuang mendapatkan status PNS tanpa tes. Bahkan sebelum UU Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan di 2014.
Sayangnya, permintaan itu tidak dikabulkan pemerintah dan malah mempercepat pengesahan UU ASN beserta turunannya.
Yaitu PP Manajemen PNS dan PP Manajemen PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja). Padahal honorer K2 lahir dari suatu produk hukum.