Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pesan Mahfud MD Bagi yang menginginkan MUI Dibubarkan, Tegas

Sabtu, 20 November 2021 – 13:15 WIB
Pesan Mahfud MD Bagi yang menginginkan MUI Dibubarkan, Tegas - JPNN.COM
Unggahan Menko Polhukam Mahfud MD. Foto: Ricardo/JPNN.com

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini lebih lanjut mengatakan kedudukan MUI secara hukum sangat kuat, karena itu tidak bisa sembarangan dibubarkan.

"Kedudukan MUI itu sudah sangat kukuh karena sudah disebut di dalam beberapa peraturan perundang-undangan."

"Misalnya, di dalam UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (Pasal 1.7 dan Pasal 7.c) juga di Pasal 32 (22) UU Nomor 21/2008 tentang Perbankan Syariah."

"Posisi MUI kuat sehingga tak bisa sembarang dibubarkan," katanya.


Seperti diketahui, Tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap tiga mubalig terkait aktivitas lembaga pendanaan milik kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).

Ketiga mubalig tersebut yakni, Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah dan Anung Al Hamat.

Ketiganya diduga terlibat dalam kepengurusan Lembaga Amil Zakat Baitu Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA) milik kelompok teroris JI.

Hasil penyidikan Densus 88 menyebut Ahmad Zain An-Najah merupakan Ketua Dewan Syariah Lembaga Amil Zakat Baitul Mal Abdurrahman Bin Auf (LAM BM ABA).

Farid Ahmad Okbah merupakan anggota Dewan Syariah LAM BM ABA dan Anung Al Hamat sebagai pendiri Perisai Nusantara Esa.

LAM BM ABA merupakan lembaga pendanaan yang dikelola oleh kelompok JI, sedangkan Perisai Nusantara Esa merupakan organisasi sayap kelompok JI.

Ahmad Zain An-Najah merupakan anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang telah dinonaktifkan setelah penangkapan.

Begitu pula dengan Farid Ahmad Okbah tercatat sebagai anggota Komisi Fatwa di MUI Bekasi dan sudah dinonaktifkan.(Antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Mahfud MD memberikan pesan khusus bagi yang menginginkan MUI dibubarkan, dia bilang begini.

Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Sumber ANTARA

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News