UMP Sumut 2022 Naik, Cuma Persentasenya Kecil, Tak Sampai 1 Persen
jpnn.com, MEDAN - Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatra Utara 2022 telah ditetapkan.
Besarannya mencapai Rp 2.522.609.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menetapkan kenaikan UMP 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 188.44/746/KPTS/2021.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatra Utara Baharuddin Siagian, penetapan UMP sudah berdasarkan berbagai pertimbangan.
Mulai dari tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi serta masukan dari serikat buruh dan pengusaha.
"Ada kenaikan dari tahun sebelumnya sebesar Rp 23.186 atau 0,93 persen. Adapun besaran UMP 2021 yakni Rp 2.499 423," ujar Baharuddin di Medan, Sabtu (20/11).
Menurut Baharuddin, sebelum menandatangani SK penetapan UMP, Gubernur Edy mengundang kembali ahli ekonomi dan Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting untuk memberitahu hal tersebut.
Gubernur Sumut pada dasarnya menginginkan kenaikan UMP secara maksimal.