Pesan Mahfud MD Buat Umat Islam yang Merayakan Iduladha
Fatwa tersebut bisa menjadi panduan umat di dalam melaksanakan ibadah pada Iduladha 1442 Hijriah.
Di dalam fatwa Nomor 36 itu menjelaskan umat tidak diperkenankan melaksanakan salat Iduladha secara berjemaah di masjid atau tempat terbuka, ketika daerah tempat tinggal muslimin berada di zona merah.
Sebaliknya, fatwa Nomor 36 menjelaskan bahwa umat bisa melaksanakan salat berjemaah di masjid, ketika daerah tinggal muslimin masuk zona hijau.
Tentang pelaksanaan penyembelihan hewan kurban Iduladha saat pandemi juga turut diatur dalam fatwa Nomor 36 itu.
Di daerah zona hijau, pihak yang melakukan penyembelihan tetap mengedepankan protokol kesehatan seperti menjaga jarak dan meminimalisasi kerumunan.
Selain itu, pihak yang melakukan penyembelihan di daerah zona hijau bisa pintar membagi waktu.
"Kalau zona merah tetap tidak diperbolehkan. Dia diarahkan ke tempat pemotongan hewan. Kemudian dibagikan panitia ke rumah masing-masing," ungkap Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda. (ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?