Pesan OJK, Jangan Pakai Pinjol Ilegal untuk Membeli Tiket Konser Coldplay
jpnn.com - JAKARTA - Coldplay akan menggelar konser di Jakarta pada 15 November 2023. Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat agar tidak memakai pinjaman online (pinjol) ilegal untuk membeli tiket konser Coldplay.
Kepala OJK Regional 3 Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sumarjono mengatakan masyarakat harus hati-hati memilih pinjaman online.
"Pinjol tidak terdaftar di OJK itu ilegal, harus dihindari karena tidak diawasi oleh pemerintah," kata Sumarjono saat pengukuhan dirinya sebagai Ketua Umum Badan Koordinasi Paguyuban Kulon Progo (Bakor PKP) di anjungan DIY, Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Sabtu (13/5).
Calon penonton konser Coldplay yang hendak mengajukan pinjol sebaiknya memastikan terlebih dahulu apa pihak penyedia pinjaman tersebut resmi dan diawasi OJK.
Warga dapat mengetahui pinjol tersebut resmi atau tidak dengan melihat nama perusahaan, lalu menanyakan kepada layanan informasi (call center) OJK di nomor 157 atau WhatsApp di 081157157157.
"Tanyakan di situ perusahaannya apa, ketik di situ nanti akan dijawab. Kalau misalnya terdaftar dan diawasi. Kemudian kalau terlalu gampang (proses pengajuan) itu kemungkinan enggak benar," ungkap Sumarjono.
Menurutnya, penyedia pinjol resmi yang diakui pemerintah hanya dapat menjangkau akses lokasi, mikrofon, kamera peminjam atau dalam OJK disebut batasan camilan.
Sementara pinjol ilegal memiliki akses untuk menjangkau kontak peminjam, sehingga dapat meneror peminjam dan orang-orang terdekat pada nomor kontak yang ada di handphone.