Pesan Sultan Jelang Peringatan May Day 2021
Hal ini tercermin dari dibebaskannya penggunaan outsourcing untuk semua jenis pekerjaan.
"Sehingga bisa saja, seluruh buruh yang dipekerjakan oleh pengusaha adalah buruh outsourcing. Begitu pun dengan buruh kontrak, yang saat ini tidak ada lagi batasan periode kontrak. Sehingga buruh bisa dikontrak berulang-ulang hingga puluhan kali," beber dia.
Berkenaan dengan hal tersebut, dia menilai, poin terlihat dari dihilangkannya upah minimum sektoral. Di samping adanya klausa bahwa upah minimum kabupaten/kota “dapat” ditetapkan.
"Kata dapat di sini artinya, UMK bisa ditetapkan dan bisa juga tidak. Jika tidak ditetapkan, maka akan terjadi penurunan daya beli buruh yang signifikan," kata Sultan.
Selain itu, lanjut dia, begitupun dengan tidak adanya jaminan sosial. Keberadaan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), dinilai belum mampu memberikan proteksi kepada buruh yang kehilangan pekerjaan. Selain buruh kontrak dan outsourcing akan sulit mengakses JKP, dana JKP pun diambil dari dana JKK dan JKM.
"Sehingga ke depan dikhawatirkan akan terjadi gagal bayar," ujar Sultan.
Sultan menyebut akan selalu mendukung apapun upaya masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, khususnya dalam bentuk perjuangan dalam ruang-ruang formil yang memang telah diatur dalam Undang-Undang.
"Saya berharap semua pihak yang berkepentingan dapat menjadikan setiap pesan yang disampaikan oleh masyarakat dapat menjadi rujukan salah satu landasan dalam pengambilan keputusan", tambah Sultan.