Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pesan Sultan Jelang Peringatan May Day 2021

Rabu, 28 April 2021 – 13:20 WIB
Pesan Sultan Jelang Peringatan May Day 2021 - JPNN.COM
Peringatan hari buruh internasional (May Day) pada 1 Mei 2021 dapat dijadikan pemerintah sebagai momentum dalam merefleksikan seluruh kebijakan.. Ilustrasi Foto: Aristo Setiawan/dok.JPNN

Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini juga yakin Mahkamah Konstitusi akan bersikap independen dengan memperhatikan seluruh aspek-aspek dalam pengesahan UU Cipta Kerja, baik terhadap hal yang mendahului prosesnya.

Kemudian, terkait singgungan terhadap perundangan yang ada maupun terhadap dampak ekonomi, sosial, dan politik yang terjadi dalam kaitan menyangkut hajat hidup para buruh.

"Sebagai penjaga konstitusi RI, kami yakin MK akan membuktikan kebenaran berbagai macam dugaan tentang terjadinya UU tersebut yang disinyalir menurut beberapa pendapat bahwa omnibus law UU Cipta Kerja dalam prosesnya melampaui atau menyalahi tata cara pembuatan undang-undang sebagaimana mestinya," ungkap Sultan.

Tidak hanya itu, menurutnya UU Cipta Kerja tersebut dianggap telah melanggar konstitusi dengan menerobos UU lainnya yang berlaku.

"Dan menggali secara esensi bahwa UU Cipta Kerja hadir tidak dalam semangat untuk membangun legalitas formil atas nama negara dalam merampas hak-hak publik dan rakyat", tegasnya.

Karena kata Sultan, suatu kebijakan, aturan/regulasi maupun tata aturan yang berlaku harus memiliki landasan filosofis serta pijakan yuridis bagi keberpihakan kepada seluruh rakyat Indonesia dengan tetap selalu memperhatikan tata cara mekanisme serta prosedur yang berlaku dalam pembuatannya.

Selain itu pemerintah resmi menghapus upah minimum sektoral (UMSK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang merupakan turunan dari Omnibus Law. Padahal, di aturan sebelumnya pada PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan, upah sektoral menjadi salah satu yang tercantum.

"Ya jika tuntutan buruh ini sudah menjadi kategori kegentingan yang memaksa, maka kita berharap pula ada jalan keluar secara konstitusional lainnya (selain langkah judicial review) terhadap persoalan UU Cipta Kerja. Dari Pemerintah, misalnya melalui diterbitkannya Perppu dalam mengakomodir kepentingan buruh", tambah Sultan.

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin menyatakan peringatan hari buruh internasional (May Day) pada 1 Mei 2021 dapat dijadikan pemerintah sebagai momentum dalam merefleksikan seluruh kebijakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News