Pesan untuk Generasi Muda Sumbar, Fadel Muhammad: NKRI Ini Harus Dijaga
Meski implementasi nilai-nilai Pancasila belum sesuai harapan, namun Fadel mengajak kepada semua tetap memegang Pancasila sebagai ideologi dan pemersatu bangsa.
Begitu juga dengan pilar kedua, yakni UUD 1945 yang dibangun oleh para founding fathers.
“Di antara founding fathers adalah orang Minang, yakni Muhammad Hatta," terangnya.
Fadel mengungkapkan setelah Reformasi 1998, ada amendemen UUD 1945, salah satunya adalah adanya pembatasan masa jabatan presiden.
Sebelum amendemen, tidak ada pembatasan periode jabatan presiden, akibatnya seorang bisa menjadi Kepala Negara sampai 30 tahun.
Belajar dari negara yang sudah maju demokrasinya, seperti Amerika Serikat, yang membatasi periode jabatan presiden hanya dua periode, maka dalam UUD hasil amendemen masa periode jabatan presiden di Indonesia dibatasi maksimum dua kali.
Menurut Fadel, amendemen kembali boleh-boleh saja hanya harus berdasarkan kesepakatan.
Guru Besar Universitas Brawijaya itu menyampaikan Setelah UUD, NKRI sebagai pilar selanjutnya.
Dipaparkan, bentuk negara Indonesia berbeda dengan Amerika, Australia, dan Malaysia.
Di negara-negara itu bukan negara kesatuan namun negara bagian.
“Kita ingin mempertahankan negara kesatuan," tegasnya.
Bentuk seperti ini menurutnya perlu dipertahankan, jangan sampai terlepasnya Timor Timur terulang.
“NKRI inilah yang harus dijaga agar bangsa ini tetap utuh," tegas Fadel mengingatkan.
Setelah NKRI, lanjut dia, Bhinneka Tunggal Ika sebagai pilar selanjutnya.