Pesantren Herry Wirawan Belum Bisa Dibubarkan, Hakim Beri Penjelasan Begini
Rabu, 16 Februari 2022 – 01:15 WIB
Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai Pasal 81 Ayat 1, 3 dan 5 Juncto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (antara/jpnn)