Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Peserta Tes CPNS & PPPK Dapat Fasilitas Swab Antigen, tetapi Bayar Sebegini, Alamak

Jumat, 27 Agustus 2021 – 10:06 WIB
Peserta Tes CPNS & PPPK Dapat Fasilitas Swab Antigen, tetapi Bayar Sebegini, Alamak - JPNN.COM
Syarat peserta tes CPNS 2021 dan PPPK antara lain wajib tes antigen atau tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, BAUBAU - Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara memberikan fasilitas swab antigen bagi peserta tes CPNS 2021 dan PPPK sebagai salah satu syarat wajib mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).

Kepala BKPSDM Kabupaten Buteng Samrin Saerani mengatakan Dinas Kesehatan setempat akan menyiapkan tiga dokter untuk menunjang pelaksanaan tes antigen bagi peserta pada H-1 sebelum pelaksanaan ujian SKD.

"Kami sudah siapkan beberapa dokter di beberapa titik di Mawasangka untuk pelaksanaan swab antigen, tetapi tidak gratis namun bayar paling tinggi Rp 250.000," kata Samrin di Baubau, Kamis (26/8).

Menurut dia, karena tes antigen hanya berlaku 24 jam, maka peserta sudah boleh melakukan tes pada sore hari sebelum ujian SKD.

Selain menunjukkan swab antigen dengan hasil negatif/nonreaktif, peserta tes SKD juga diwajibkan membawa kartu ujian dan surat keterangan sehat yang telah diupload paling lambat H-14 di akun peserta.

"Kalau tidak bawa, ya tidak bisa ikut ujian," tandasnya.

Sementara itu, sertifikat vaksin bagi peserta seleksi CPNS 2021 dan PPPK tidak diwajibkan dengan alasan stok vaksin di setiap daerah berbeda-beda sehingga dipastikan masih banyak yang belum menjalani vaksin.

Dia menyebut pelaksanaan tes SKD secara nasional dimulai 2 September, tetapi hingga saat ini pemerintah Kabupaten Buteng belum menetapkan jadwal pasti pelaksanaan SKD di daerahnya.

Pemkab Buton Tengah siapkan tenaga dokter untuk swab antigen bagi peserta tes CPNS 2021 dan PPPK dekat lokasi ujian pada H-1, tetapi tidak gratis.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News