Pesta Dulu, Edarkan Sabu-Sabu Kemudian
jpnn.com, GRESIK - Pengedar-pengedar ecek-ecek bermunculan di Kota Gresik, Jatim. Hukuman penjara pun belum mampu mebghentikan pengedar dan pecandu sabu-sabu (SS). Mereka bak mati satu tumbuh seribu.
Kemarin (1/3) Pengadilan Negeri (PN) Gresik menyidangkan dua terdakwa kasus narkoba. Mereka adalah Agung Subagio, 23, dan Ibnu Umar, 27.
Keduanya warga Mojokerto. Jaksa penuntut umum (JPU) Siluh Candrawati menyatakan, kedua terdakwa terbukti menyimpan dan mengedarkan SS.
Barang buktinya memang hanya 0,86 gram SS. Tapi, mereka berperan sebagai pemakai sekaligus pengedar.
Agung Subagio dan Ibnu Umar mengakui barang tersebut milik Alfan. Dia kini masih buron. Alfan memesan SS dan menggunakannya untuk pesta bersama kedua terdakwa. (yad/c17/roz/jpnn)