Pesta Ganja, 5 Pemuda Dibekuk Polisi
Sabtu, 19 Januari 2013 – 08:56 WIB
Sementara itu, Kapolres Cirebon AKBP Irman Sugema SH SIk melalui KBO Narkoba Aiptu Jarir didampingi penyidik Aiptu Ni Ketut Yatrini mengatakan, para tersangka dijerat pasal 111 ayat 1 jo 114, pasal 132 jo pasal 127 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
“Kami masih mengejar bandar ganja yakni AB warga Pabuaran yang masih bertetangga dengan tersangka WM,” ungkap Jarir, Jumat (18/1). (rdh)