Pesta Gay, Inilah 8 Pemeran yang Ditetapkan Tersangka
jpnn.com, SURABAYA - Polisi telah menetapkan 8 dari 14 yang sempat dibekuk saat pesta gay digelar di Hotel Oval Jalan Diponegoro, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (30/4) dini hari WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, penetapan tersangka itu berdasarkan dari penyelidikan atas peran masing-masing.
“Ada delapan tersangka yang sudah ditetapkan,” kata Shinto seperti yang dilansir Radar Surabaya (Jawa Pos Group), Senin (1/5).
Pertama adalah Fendi, mahasiswa PTS ternama di Surabaya Selatan. Mahasiswa asal NTT ini dijerat dengan pasal 32, 33 dan 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Sebab saat digerebek posisi Fendi sedang telanjang bulat dan menerima rangsangan
dari peserta lain.
“Selain itu, Fendi alias Feri dijerat pasal kepemilikan senjata tajam (sajam). Dia menyembunyikan sajam dalam mobilnya,” tandas Shinto.
Kedua Andre. Perannya adalah selaku admin dalam aplikasi pesan BlackBerry Messenger (BBM) yang mengundang pesta gay digelar.
Ketiga, Ahmad Salamun, berperan membantu Andre dalam hal adiministrasi dan mengarahkan tamu.