Pesta Narkoba Buyar
Minggu, 20 Oktober 2019 – 21:41 WIB
Usai pemeriksaan, ketiga pemuda itu dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya penjara selama empat tahun,” tutur Wahyu. (mg05/nda/ira)
Usai pemeriksaan, ketiga pemuda itu dijerat Pasal 112 dan 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya penjara selama empat tahun,” tutur Wahyu. (mg05/nda/ira)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News