Pesta Terlarang di Salon Berantakan Karena Polisi Datang
Jumat, 26 Juli 2019 – 16:01 WIB
Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami masih mengembangkan penangkapan tiga pria yang berpesta sabu-sabu itu untuk mencari tahu asal barang haram tersebut,” ujar Belnas. (uno/fen)