Pesuruh yang Disulap Menjadi Direktur Perusahaan
Sebelum terseret kasus videotron dan ditetapkan tersangka oleh pihak kejaksaan, dirinya mengaku pernah dipaksa oleh majikannya, Riefan untuk menandatangani sebuah surat.
Belakangan dia baru sadar kalau surat itu berisi persetujuan pengangkatan dirinya menjadi Direktur Utama PT Imaji Media. Ia terpaksa melakukannya karena takut kehilangan pekerjaan dan menganggur.
“Saya tidak tahu (tanda tangan saya untuk dirikan perusahaan-red). Ya, saya namanya karyawan kan takut kehilangan pekerjaan,” katanya dengan polos.
Selaku bawahan, dia merasa tidak curiga saat majikannya tersebut memintanya menandatangani berkas dan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya.
“Yang jelas PT Imaji dan PT Rifuel itu milik Pak Riefan, masak punya saya yang miskin dan hanya pesuruh,” jelasnya.
Pengacara Hendra, Ahmad Taufiq menambahkan, kasus yang menimpa kliennya merupakan tantangan bagi Kejagung menyidik dan menyeret Riefan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, selama ini kliennya hanya dijadikan tumbal oleh putra politisi Partai Demokrat itu. Pasalnya, Hendra hanya merupakan office boy yang harus mengikuti perintah atasannya.
"Jadi, tergantung bosnya. Kalau disuruh bosnya untuk tanda tangan, ya harus dituruti," jelasnya.
Seperti diketahui, terkait kasus tersebut, Kejati DKI telah menetapkan tiga tersangka yakni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Koperasi dan UKM, Hasnawi Bachtiar, office boy PT Imaje Media yang namanya dicatut sebagai Direktur di PT Imaje Media, Hendra Saputra dan anggota panitia lelang, Kasiyadi.