Peta Karya Tangerang Mengadu ke Bawaslu
Dia menyebutkan sebagai tahapan awal dalam menindaklanjuti aduan itu, Bawaslu terlebih dahulu melakukan kajian hukum dan penelusuran di lapangan seperti yang dilaporkan pihak pengadu.
"Tentu ada tahapan yang nanti dilakukan, salah satunya kajian hukum dan penelusuran di lapangan terkait penemuan fakta. Apakah benar atau tidaknya seperti apa yang dilaporkan," ucapnya.
Sementara itu Ketua Peta Karya Rusdi menyampaikan pihaknya telah menemukan berbagai kejanggalan dalam proses verifikasi faktual tingkat desa dan kecamatan di wilayah Cisauk.
Kejanggalan tersebut adanya data anomali yang seharusnya di sebut tidak memenuhi syarat (TMS) dalam verifikasi faktual tetapi dijadikan memenuhi syarat atau (MS).
"Saya mendapat laporan, adanya kejanggalan tersebut. Jadi informasinya, mereka diinstruksikan atau diperintah langsung oleh salah satu oknum Komisioner KPU untuk menjadikan MS data yang anomali. Padahal, seharusnya data anomali itu dijadikan TMS, karena hanya ada KTP tetapi orangnya tidak ada," katanya.
Dia mengatakan upaya pengaduan ke Bawaslu untuk menciptakan tahapan Pilkada di Kabupaten Tangerang berjalan secara jujur, adil dan aman.
"Tentunya, terbebas dari segala kecurangan. Selain itu agar Bawaslu dapat benar-benar mengawasi halnya Pilkada 2024 yang integritas, jujur dan adil," kata Rusdi. (Antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!