Petani Kakao Lampung Sudah Bisa Tebus Pupuk Bersubsidi di Kios Resmi
jpnn.com, LAMPUNG - PT Pupuk Indonesia memastikan petani kakao yang berada di Provinsi Lampung sudah bisa menebus pupuk bersubsidi jenis NPK Formula Khusus Kakao di kios resmi.
Hal ini disampaikan oleh SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda dalam kegiatan Sosialisasi, serta Pemupukan Perdana NPK Formula Khusus Kakao di Penjualan Wilayah Barat yang mencakup seluruh Pulau Sumatera, Jabar & Banten, hingga Jateng & DIY.
Fickry mengatakan penebusan pupuk NPK Formula Khusus Kakao di Provinsi Lampung hanya bisa dilakukan oleh para petani yang memiliki alokasi pada e-Alokasi atau telah memenuhi kriteria.
Dalam hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.
“Kepada Bapak-bapak yang sudah terdaftar mempunyai e-Alokasi untuk NPK Formula Khusus Kakao, silahkan untuk menebus di kios resmi,” kata Fickry, Rabu (14/6).
Fickry menjelaskan petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan Permentan Nomor 10 Tahun 2022 adalah petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), dan menggarap lahan maksimal dua hektare.
Jika petani tersebut tidak memenuhi kriteria tersebut, dipastikan tidak mendapat alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan Pemerintah.
Pupuk Indonesia menyediakan alokasi pupuk bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.