Petani Tak Perlu Resah, Pemerintah Tak Akan Menghapus Pupuk Bersubsidi
Permentan No.10 Tahun 2022 diketahui mengatur jenis pupuk bersubsidi yang diberikan kepada petani, yakni Urea dan NPK. Dua jenis pupuk itu dipilih karena merupakan unsur hara makro esensial yang dibutuhkan oleh lahan pertanian di Indonesia.
"Terkait dengan pembatasan jenis pupuk, tentu ada alasan teknis mengapa hanya dua jenis itu. Asalkan petani bisa menerima dua jenis pupuk ini dan produksi tidak terganggu, (tidak masalah)," jelas Daniel Johan.
Kendati demikian, tidak menutup kemungkinan ada evaluasi ke depan, terutama jika itu menyangkut dengan dampaknya pada produksi pangan di tanah air.
"Dalam satu tahun ke depan harus ada evaluasi. Jika produksi pangan drop, maka harus dikembalikan pada porsi menu pupuk subsidi awal," tegas Daniel. (mcr10/jpnn)