Petani Tambak di Sidoarjo Tiba-Tiba Disergap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya
Senin, 11 Oktober 2021 – 18:13 WIB
"Pengakuannya dapat upah Rp 3 juta kalau berhasil mengirimkan sabu-sabu itu," ujar dia.
Daniel menambahkan saat ini pihaknya sedang menyelidiki siapa bos yang memerintah RF tersebut.
"Kami akan ungkap siapa yang menyuplai barang tersebut kepada pelaku. Semoga segera terungkap," ucap Daniel.
Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri
RF dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (mcr12/jpnn)