Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Petani Tambak di Sidoarjo Tiba-Tiba Disergap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya

Senin, 11 Oktober 2021 – 18:13 WIB
Petani Tambak di Sidoarjo Tiba-Tiba Disergap Polisi, Ternyata Ini Penyebabnya - JPNN.COM
RF beserta barang bukti saat diamankan di Mapolrestabes Surabaya. Foto: Dok. Sat Resnarkoba Polrestabes Surabaya

"Pengakuannya dapat upah Rp 3 juta kalau berhasil mengirimkan sabu-sabu itu," ujar dia. 

Daniel menambahkan saat ini pihaknya sedang menyelidiki siapa bos yang memerintah RF tersebut. 

"Kami akan ungkap siapa yang menyuplai barang tersebut kepada pelaku. Semoga segera terungkap," ucap Daniel. 

Baca Juga: Aiptu Yudo & 4 Rekannya Dipecat, Kapolda: Mereka Sudah Tidak Layak Jadi Anggota Polri

RF dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (mcr12/jpnn)

Satuan Resnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pelaku peredaran narkotika jenis sabu-sabu antarkota pada Senin (4/10) sekitar pukul 10.30 WIB.

Redaktur : Budi
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News