Soal 'Disembunyikannya' SP3 Kasus Gubernur Kalimantan Selatan
Jumat, 02 Desember 2011 – 15:39 WIB
Di tahap pengadilann negeri hingga MA, ketiganya dinyatakan bersalah. Namun, pada tahap Peninjaun Kembali di Mahkamah Agung (MA) dibebaskan. Putusan bebas PK terhadap ketiga orang ini yang dijadikan dasar Kejagung untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebab tak ada dasar untuk memperkarakan Rudy lagi. (pra/jpnn)
JAKARTA - Petinggi Kejaksaan Agung saling berdalih saat ditanya kenapa SP3 kasus korupsi Gubernur Kalimantan Selatan Rudy Arifin baru diungkap ke