Petinggi Parpol Diminta Evaluasi Kadernya di DPR
Minggu, 20 Februari 2011 – 23:43 WIB
JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Informasi Strategis (Pakis), Rahmat Hidayat, meminta para elit partai politik (parpol) untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh kadernya yang saat ini duduk sebagai anggota DPR dan DPRD di seluruh Indonesia.
Evaluasi, kata Rahmat, ditujukan bukan untuk urusan pergantian antar-waktu (PAW), tapi harus difokuskan pada upaya untuk peningkatan kinerja setiap anggota dewan sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagai wakil rakyat. Kecuali terhadap beberapa kasuistik yang mengarah pada tindakan amoral dan merugikan negara, PAW wajib dilakukan.
Menurut Rahmat, lemahnya kinerja DPR dan DPRD tidak bisa sepenuhnya menjadi tanggung jawab institusi dewan. Partai politik yang merupakan wadah pengkaderan dan titik awal keberangkatan para wakil rakyat menuju parlemen sesungguhnya juga punya tanggung jawab moral yang sama.
JAKARTA - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Informasi Strategis (Pakis), Rahmat Hidayat, meminta para elit partai politik (parpol) untuk melakukan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Politik
Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
Sabtu, 30 November 2024 – 09:33 WIB - Pilkada
Ada Opsi Gubernur Dipilih di DPRD, Cuma Butuh 1 Kotak Suara
Sabtu, 30 November 2024 – 07:35 WIB - Pilkada
Ganjar Bilang Begini soal Kemenangan Pram-Doel di Jakarta
Sabtu, 30 November 2024 – 01:41 WIB - Pilkada
Pram-Rano Menang di Pilkada Jakarta 2024, Ganjar Pranowo Bilang Begini
Sabtu, 30 November 2024 – 00:10 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Heboh Gaji Guru PNS & PPPK Naik, Padahal Hanya Gopek untuk Honorer Serdik
Sabtu, 30 November 2024 – 06:57 WIB - Dahlan Iskan
Sherly Benny
Sabtu, 30 November 2024 – 06:23 WIB - Politik
Sherly Tjoanda Bikin Sejarah di Maluku Utara
Sabtu, 30 November 2024 – 09:33 WIB - Jogja Terkini
Catat! Jadwal KRL Jogja-Solo, Sabtu 30 November 2024
Sabtu, 30 November 2024 – 08:12 WIB - Daerah
Terima SK, 430 CPNS & PPPK Harus Disiplin Masuk Kerja, tidak Boleh Malas
Sabtu, 30 November 2024 – 07:01 WIB