Petisi Bersama Tolak RUU Kamnas
Minggu, 18 November 2012 – 17:35 WIB
Dengan demikian, ia menambahkan, koalisi mendesak agar parlemen memgembalikan RUU Kamnas ke pemerintah mengingat draft RUU Kamnas tidak jelas maksud dan tujuannya. "Mengandung substansi pasal-pasal tambal sulam, pengulangan dan bertentangan dengan Undang-undang lain, serta mengkhianati reformasi dan dapat mengancam kehidupan demokrasi kita," ujarnya.
Pengamat Hukum Chairul Imam, mengatakan, selain multitafsir, RUU Kamnas bisa ditafsirkan macam-macam oleh penguasa. "Tanpa mengurangi penghargaan kepada orang yang capek-capek mengurus itu, tapi secara pribadi saya menolak," ujarnya.
Pengamat Militer dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Jaleswary Pramowardhani, usai acara mengatakan, kalau RUU itu disahkan, harus diuji materi ke Mahkamah Konstitusi.